Jumat, 24 Desember 2010

PERSAMAAN DERAJAT MANUSIA DALAM HUKUM ISLAM (SYARIAH - AL QURAN)

Kemanakah persamaan derajat manusia di anggap?.

Muslim menyebut yahudi dan orang kristen sebagai ahli kitab. Ketika para ahli kitab ini menetap/bertempat tinggal didalam sebuah negara yang menerapkan hukum Sharia, mereka disebut sebagai dhimmi (kafir Dhimmi).

Dhimmi diharuskan membayar pajak khusus/jizyah, dan tidak diperkenankan masuk dalam kemiliteran, meskipun atas dasar sukarela.

berikut beberapa larangan/pembatasan lain bagi dhimmi : 

   * Memiliki jabatan publik/pemerintahan
   * Membawa senjata
   * Mengendarai unta atau kuda
   * membangun tempat ibadah lebih tinggi daripada mesjid
   * Jika sedang berduka, dilarang secara terbuka
   * memberikan bukti yang melawan/memberatkan muslim
   * memberikan sumpah didalam peradilan islam
   * Berpakaian yang sama dengan orang arab

Terkadang,  para dhimmi juga dipaksa untuk memakai pakaian khusus.  Seperti memaksa yahudi untuk menggunakan emblem berwarna kuning, mirip seperti apa yang dilakukan oleh hitler.

Jika seorang Yahudi atau Kristen melakukan pembunuhan terhadap seorang muslim, maka hukumannya adalah mati.  

Jika muslim melakukan pembunuhan terhadap Yahudi atau Kristen --- tidak ada hukuman mati.

Karenanya:
Hukum Islam (Syariah) yang bersumber dari Al Quran -- sudah tidak layak digunakan, dan kandungan dari hidup secara Kaffah yang berorientasi pada pelaksanaan Al Quran secara menyeluruh -- merupakan ancaman bagi eksistensi Hak Asasi Manusia.

Dikutip dari:
http://indonesia.faithfreedom.org/wiki/Dhimmi_%26_Jizyah

1 komentar:

  1. Hehehe... Blogger baru rupanya. pantas tdk tahu bgmn mencat sumber informasi yg netral dan rasional. sipa yg tdk tahu apa itu indonesia-faithfreddom ? millis yg dipenuhi pembenci2 islam.

    belajar lg ya dik.
    kembangakan wawasan anda sblm menjadi blogger.

    anda tahu apa itu kafir dhimmi ? dan apa ajaran Rasulullah kpd umat islam thd kafir dhimmi ? silahkan pelajari ini>


    Rasul saw selalu mengajarkan akhlak mulia kepada kafir dzimmiy, kenapa disebut kafir dzimmiy?, dzimmiy artinya perjanjian dan perlindungan, yaitu hak hak mereka dilindungi oleh muslimin, dan mereka wajib membayar pajak (jizyah), dan Jizyah itu jauh lebih kecil nilainya dari zakat pada muslimin, muslimin terkena 7 macam zakat, Zakat fitrah, zakat Perdagangan, Zakat buah buahan, zakat Harta, Zakat ternak, zakat tambang dan zakat harta karun.

    sedangkan mereka kafir dzimmiy hanya terkena Jizyah yg jauh lebih kecil daripada zakat atas muslimin,

    dan pernah suatu ketika Rasul saw diadukan oleh seorang yahudi bahwa ia ditampar seorang muslim, pasalnya adalah Yahudi itu mengatakan bahwa Musa lebih Mulia dari Rasulullah saw, maka muslim itu menamparnya, maka Rasul saw memanggil muslim itu dan memerintahkan yahudi itu balik menamparnya"(Shahih Bukhari).

    saya belum pernah menemukan satu hadits shahih atau dhoif sekalipun yg memerintahkan mendesak orang non muslim kepinggir jalan, jikapun anda maka hal itu tentunya perlu dipelajari syarah haditsnya, karena keumuman sunnah tidak demikian

    bahkan Rasul saw mengajarkan untuk mendoakan mereka, sebagaimana seorang sahabat bersalam kepada seorang non muslim, maka ketika ia mengetahui bahwa orang itu non muslim maka ia mengejarnya dan berkata : Semoga Allah melimpahkan kekayaan kepadamu, namun salam tadi bukan untukmu. (HR Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad).

    riwayat shahih Bukhari bahwa Umar bin Khattab ra memberi hadiah pada kerabatnya yg non muslim,

    Rasul saw mendatangi undangan orang yahudi, Rasul saw mendatangi undangan nasrani,

    mengenai kewajiban kewajiban kafir dzimmiy kepada muslimin itu adalah jika pada Khilafah Islamiyah, dan kini di muka bumi tak ada lagi Khilafah Islamiyah

    BalasHapus